Bagaimana Jika Mantan Suami Tidak Menafkahi Anaknya Setelah Perceraian?

Menafkahi anak tentulah menjadi tanggung jawab atau kewajiban bagi orang tua terhadap anak-anaknya, namun tidak semua orang tua melaksanakan kewajiban yang seharusnya kepada anak-anaknya. Namun, sering terdapat di kalangan masyarakat yang tidak dinafkahi lahir dan bathin oleh suami. Memberikan nafkah seharusnya dilakukan oleh orang tua khsususnya seorang ayah dalam menafkahi anaknya. Kewajiban mantan suami / ayah (orang tua) dalam memberikan nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian yang pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 41 UU Perkawinan yakni:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

  1. Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak;
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Berdasarkan peraturan tersebut, apabila setelah ada perceraian hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami.

Namun, bagaimana apabila mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya? Hal ini tentulah menjadi pertanyaan bagi setiap orang khususnya seorang Ibu yang telah bercerai dengan suaminya. Kemampuan dalam finansial menjadi kekhawatiran bagi orang tua dalam memenuhi kebutuhan anaknya. Sehingga, kontribusi dalam memberikan nafkah dari seorang ayah merupakan sebuah hal yang sangat membantu dan berguna terhadap kebutuhan anak tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 yang menjelaskan sebagai orang tua dari anak-anak, mantan suami atau mantan istri juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
  4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Kewajiban seorang ayah / mantan suami dalam memberikan nafkah sebelumnya memang tidak diatur secara spesifik pada ketentuan maupun peraturan lainnya. Namun, kini berdasarkan Sema No.5 Tahun 2021 kini telah mengatur apabila mantan suami tidak memberikan nafkah terhadap anaknya maka Ibu / mantan istri dapat mengajukan permohonan sita terhadap harta milik mantan suami sebagai jaminan dalam pemenuhan nafkah untuk anaknya, objek jaminan tersebut tentunya dapat dilampirkan / disertakan dalam gugatan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anak tetap berhak memperoleh nafkah meskipun orang tua sudah bercerai tanpa terkecuali. Sehingga apabila sang anak tidak mendapatkan nafkah dari ayah kandungnya maka harta ayah dapat menjadi objek jaminan nafkah terhadap anaknya.

KUH Perdata, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan