Bagaimana Ketentuan Hukum Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi?

Berdasarkan penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001) jo. UU 31/1999 menyatakan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Merujuk pada Pasal 12B UU 20/2001 yang menyatakan :

Pasal 12B

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Gratifikasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana jika terkualifikasi sebagai suap yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud atau motif tertentu yang berhubungan dengan jabatan dan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban, tugas, atau wewenangnya. Ketentuan pidana gratifikasi pada Pasal 12B tersebut tidak berlaku dengan ketentuan jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima (vide Pasal 12C ayat (1) dan (2) UU 20/2001).

Berikut merupakan contoh gratifikasi dalam perkembangan praktiknya yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada pihak KPK adalah :

  1. Berkaitan dengan pemberian layanan pada masyarakat;
  2. Berkaitan dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
  3. Berkaitan dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
  4. Berkaitan dengan pelaksanaan perjalanan dinas (di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi);
  5. Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  6. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  7. Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;
  8. Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  9. Dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan, ulang tahun, dam acara pribadi lainnya;
  10. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.

Berikut beberapa contoh gratifikasi yang dikecualikan untuk dilaporkan kepada KPK berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi yang menyatakan :

(3) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi sebagai berikut:

a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;

d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;

e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;

f. ………

Dalam hukum pidana, tindakan gratifikasi tidak sepenuhnya dikualifikasikan sebagai suap, namun tindakan suap pasti melakukan gratifikasi. Terdapat perbedaan antara tindakan gratifikasi dengan suap yaitu dengan jelas tindakan suap dapat berupa janji dengan adanya unsur intensi dan transaksional yang bertujuan mempengaruhi pejabat publik dalam pengambilan kebijakan maupun keputusannya, sedangkan gratifikasi hanya sebagai pemberian dalam arti luas saja tidak memiliki tujuan untuk mempengaruhi pejabat publik dalam pengambilan keputusan dalam jabatan, tugas, dan wewenangnya.

Korupsi, Tipikor, Tindak Pidana, Gratifikasi