Bagaimana memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam akta?
Akta merupakan surat tanda bukti berisi pernyataan. Pada umumnya akta dibuat dan digunakan sebagai bukti otentik atas benda bergerak / tidak bergerak sebagai tanpa bukti kepemilikan seseorang. Akta ini sendiri dibuat dan didapatkan atas adanya perbuatan hukum yang sudah terjadi sebelumnya, pembuatan akta ini dilakukan agar sah nya perbuatan hukum tersebut.
Pembuatan dokumen dalam hal ini tidak dapat terhindar dari adanya kesalahan dalam penyusunan dalam pembuatannya. Sehingga, kerap ditemui adanya kesalahan dalam penulisan maupun hal lainnya. Kesalahan ini tentunya membuat keresahan yang dialami oleh setiap orang.
Akan tetapi, terdapat perbedaan antara perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani dan setelah akta ditandatangani. Perubahan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani disebut dengan renvoi sedangkan setelah ditandatangani, perubahan yang dapat dilakukan adalah pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani (perubahan yang tidak substansial).
Perubahan ronvoi sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 48 – Pasal 50 UU No.2 Tahun 2014 dilakukan cukup dengan memberikan paraf diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Sedangkan akta yang telah ditandatangani untuk melakukan perbaikan dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan. Salinan Akta berita acara-nya wajib disampaikan kepada para pihak.
Jika kesalahan tersebut tidak dilakukan perubahan oleh notaris, maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang mengalami kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.