APAKAH E-MATERAI DAPAT DISAMAKAN DENGAN MATERAI TEMPEL?

Apa itu Meterai Elektronik?

Apa itu Meterai?

Meterai adalah stiker atau label yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meterai ini digunakan untuk membayar pajak pada dokumen dan memiliki ciri serta unsur pengaman tertentu yang terletak pada desain, bahan, dan teknik cetak.

Apakah Meterai dapat berbentuk elektronik? Menurut UU No. 10 Tahun 2010 Pasal 12

(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:

a. Meterai; atau

b. surat setoran pajak.

(2) Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. Meterai tempel;

b. Meterai elektronik; atau

c. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Hal ini diatur dalam ayat 2 yang mengatur bentuk meterai, di mana poin b menyebutkan meterai elektronik sehingga meterai dapat berbentuk elektronik sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain hal tersebut, Meterai Elektronik disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 PP No 86 Tahun 2021 yang berbunyi

“Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.”

Keunikan Meterai Elektronik Menurut Pasal 14 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Meterai elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b memiliki keunikan di kode unik dan keterangan tertentu yang tidak ada dalam Meterai tempel. Fungsi kode unik tersebut adalah untuk otentikasi keasilan meterai guna untuk menghindari pemalsuan Meterai. Tujuan adanya e-Meterai ialah:

1. Mempermudah Proses Administrasi Dokumen dapat divalidasi secara digital tanpa memerlukan meterai fisik.

2. Mengurangi Penggunaan Kertas Mengurangi ketergantungan pada meterai berbasis kertas.

3. Mencegah Pemalsuan E-meterai dilengkapi dengan fitur keamanan yang mencegah pemalsuan dan manipulasi, menjaga keandalan dan keabsahan dokumen dalam transaksi.

4. Mempermudah Akses dan Verifikasi Memudahkan akses dan verifikasi dokumen yang menggunakan e-meterai.

Bagaimana cara mendapatkan Meterai Elektronik?

1. Kunjungi situs e-Meterai di “https://meterai-elektronik.com/” dan login atau daftar akun jika belum punya.

2. Klik Beli e-Meterai, pilih jumlah meterai, lalu konfirmasi pembelian dan bayar menggunakan Qris.

3. Segarkan halaman, cek invoice, dan pastikan kuota e-Meterai dengan klik Lihat Kuota.

4. Unduh bukti pembayaran, lalu klik Menu Pembubuhan dan pilih Pembubuhan dokumen.

5. Upload dokumen PDF yang telah ditandatangani, pastikan ukuran dokumen maksimal 800KB.

6. Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan tanpa menutupi objek lain, lalu klik Lanjutkan.

7. Isi keterangan, klik Lanjutkan, dan cek status. Jika sesuai, klik Download untuk memvalidasi meterai dengan scan barcode

UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai