Ijazah Ditahan oleh Perusahaan, Emang Boleh?
Pada umumnya penahanan ijazah oleh perusahaan yang kerap sekali terjadi di lingkungan pekerjaan bertujuan untuk mencegah pekerja atau karyawan melanggar kontrak kerja atau mengundurkan diri secara mendadak. Dengan kata lain, perusahaan memandang Ijazah karyawan sebagai jaminan pelaksanaan kontrak. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Permendikbudristek 6/2022) menjelaskan, bahwa Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Penahanan ijazah biasanya diatur dalam perjanjian kerja antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja.
Negara Indonesia sendiri tidak mengatur tata cara atau larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, sehingga penahanan ijazah dapat dilakukan atas dasar sepakat antara perusahaan atau pemberi kerja dengan pekerja atau karyawan secara tertulis pada perjanjian kerja. Perjanjian kerja harus berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
Dengan demikian, penahanan ijazah sebagai jaminan perjanjian kerja adalah sah dilakukan atas dasar kesepakatan perusahaan dengan pekerja.
Walaupun tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, penahanan ijazah oleh perusahaan tetap memiliki resiko hukum. Apabila pekerja atau karyawan telah memenuhi perjanjian kontrak sebagaimana yang disepakati atau kontrak kerja telah habis jangka waktunya, namun ijazah karyawan tidak dikembalikan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Karyawan dapat melaporkan perusahaan atas tindak pidana penggelapan. Menurut Pasal 374 KUHP menyatakan, bahwa :
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Sehingga perusahaan yang menahan ijazah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, di mana penguasaan barang itu sudah ada pada karyawan. Dengan demikian, perusahaan (pengusaha) yang lalai dalam menahan ijazah karyawan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.