Apa Yang Dimaksud Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) Berdasarkan Hukum Perdata?

Secara sederhana Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) adalah tindakan yang merugikan orang lain dan melanggar norma hukum, sehingga pelakunya wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan putusan Hoge Raad 1919, yang diartikan dengan melanggar hukum adalah:.

  1. Melanggar hak orang lain, seperti hak pribadi (integritas tubuh, kebebasan, kehormatan, dan lain-lain) dan hak absolut (hak kebendaan, nama perniagaan, dan lain-lain);
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan, yaitu perbuatan yang dilakukan seseorang bertentangan dengan sopan santun yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat;
  4. Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat.

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pada hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan 1380 KUH Perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum didasari pada Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan:

“setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUH Perdata menyatakan:

“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya.”

Konsekuensi utama dari perbuatan melawan hukum adalah kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada korban. Pasal 1365 KUHPerdata secara tegas dan limitatif menetapkan bahwa penggantian kerugian bersifat wajib, bukan pilihan. Ganti rugi ini mencakup dua aspek utama, yaitu kerugian materiil yang dapat dihitung secara ekonomis dan kerugian immateriil yang bersifat non-fisik seperti penderitaan batin dan kerusakan nama baik. Dalam praktiknya, kedua jenis kerugian ini umumnya dikompensasi dalam bentuk uang atau penggantian barang yang setara nilainya. Secara teoritis, ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum diklasifikasikan berdasarkan dimensi waktu menjadi dua kategori. Pertama, kerugian aktual (actual loss) yang merupakan kerugian nyata dan konkret yang sudah terjadi saat ini, baik bersifat materiil maupun immateriil. Kedua, kerugian masa depan yang dapat diperkirakan akan timbul di kemudian hari sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut. Namun, penting untuk diketahui bahwa kerugian masa depan harus didasarkan pada proyeksi yang masuk akal dan dapat diprediksi secara nyata, bukan sekedar spekulasi atau dugaan belaka. Dengan demikian, prinsip ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum bertujuan untuk mengembalikan korban pada posisi sebelum terjadinya kerugian, baik untuk kerugian yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi di masa mendatang.

Secara khusus, istilah perbuatan dalam konteks perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai berikut:

  1. Nonfeasance, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
  2. Misfeasance, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan cara yang salah, yang mana merupakan kewajibannya.
  3. Malfeasance, yaitu perbuatan yang dilakukan walaupun pelakunya tidak memiliki hak untuk melakukannya

Perbuatan melawan hukum tidak hanya terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang salah, tetapi juga ketika seseorang tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Ada dua jenis perbuatan yang bisa melanggar hukum. Pertama, perbuatan aktif atau positif, yaitu ketika seseorang melakukan tindakan yang memang dilarang oleh hukum dan merugikan orang lain. Kedua, perbuatan pasif atau negatif, yaitu ketika seseorang tidak melakukan sesuatu yang seharusnya menjadi kewajibannya berdasarkan hukum atau tanggung jawab yang dimilikinya, sehingga kelalaian tersebut menyebabkan kerugian bagi orang lain. Bahkan sikap diam atau tidak berbuat apa-apa dalam situasi tertentu juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama jika orang tersebut seharusnya bertindak untuk mencegah terjadinya kerugian.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah :

  1. Adanya suatu perbuatan Diawali oleh perbuatan si pelakunya. dengan perbuatan baik berbuat sesuatu (secara aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif) di mana perbuatan pelaku bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan/atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum.
  2. Adanya kesalahan Kesalahan yang ada dapat disebabkan oleh kesengajaan maupun kealpaan. Kesengajaan yang dimaksud pelaku secara sadar menyadari akibat perbuatannya terdapat konsekuensi yang akan merugikan orang lain, sedangkan kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain .
  3. Adanya kerugian Undang-undang sendiri tidak menentukan ukuran kerugian tersebut, melainkan hanya menentukan sifatnya, yaitu materiil berupa kerugian yang bersifat kebendaan dan immateril.berupa kerugian yang bukan bersifat kebendaan.
  4. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan Pasal 1365 KUH Perdata, hubungan kausal ini dapat terlihat dari kalimat perbuatan yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian atau hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang muncul.
hukum perdata, perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUH Perdata, KUH Perdata, PMH