Bagaimana sanksi yang dapat diberikan terhadap produsen/penjual skincare overclaim?

Produk Skincare adalah rangkaian produk dan teknik perawatan kulit yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan penampilan kulit, sampai saat ini sudah banyak produsen yang menjual kebutuhan tersebut dalam media apapun. Tentunya, skincare bukanlah hal yang asing di dengar oleh masyarakat, begitu banyaknya penjual-penjual skincare dengan kandungan dan Tarakan yang berbeda-beda memiliki daya saing yang ketat dalam dunia bisnis skincare.

Menjaga kondisi kulit wajah, tentunya membutuhkan kandungan yang disesuaikan dengan kondisi kulit yang menjadi point utama bagi konsumen. Memilih kandungan produk skincare yang tertera pada label tentunya tidak semua kalangan memahami, jenis konsumen pun berbeda-beda dalam memilih dan menggunakan suatu produk.

Jual beli yang terjadi dipasaran tentunya dibutuhkan izin edar yang memastikan bahwa kandungan tersebut aman dan dapat digunakan dengan layak, sehingga lembaga pemerintahan ini bertugas untuk mengawasi dan mengatur peredaran produk-produk di Indonesia baik dalam bentuk kosmetik, makanan dan hal lainnya.

Lantas, bagaimana bagi produk skincare yang melakukan overclaim? pengajuan lab untuk setiap kandungan tentunya membutuhkan indentikasi produk secara teliti. Sehingga, bagi produsen yang berhasil menjual produk skincare overclaim tentunya menjadi pertanyaan bagi lembaga pemerintah yang bertugas mengenai hal terkait.

Owner skincare yang menjual produk-produk overclaim tentunya wajib dikenakan sanksi terhadap usahanya, seperti :

• Pencabutan izin edar

• Penghentian sementara kegiatan

• Penarikan produk

• Pemusnahan produk

• Pidana penjara paling lama 5 tahun

• Pidana denda paling banyak Rp2 miliar

Sebagaimana hal tersebut diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Tentunya BPOM juga harus mengawasi secara ketat terhadap pelaku usaha bahkan pabrik yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membuat kandung dalam skincare tersebut.

• Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait

• Memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran, seperti penghentian sementara produksi dan distribusi kosmetik

• Menutup sementara akses pengajuan notifikasi

• Melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut

• Melakukan edukasi kepada masyarakat

• Memberikan Peringatan, Penghentian sementara kegiatan jual beli, Penarikan produk, Pemusnahan, Pembatalan izin edar.

Sehingga BPOM bertanggung jawab memastikan label kemasan di tiap produk tidak membohongi konsumen.

KUH-Perdata, KUHP, Hukum Perlindungan Konsumen, Perka BPOM No. 14 Tahun 2024, UU Kesehatan