BAGAIMANA KEPEMILIKAN WARISAN SEBAGAI ANAK ANGKAT ATAU ANAK ADOPSI

Tujuan perkawinan adalah meneruskan keturunan, tetapi terdapat beberapa bahkan sekian banyak orang yang tidak memiliki keturunan. Biasanya pasangan suami-istri mengangkat anak/adopsi. Dalam konteks pengangkatan anak dikenal istilah adopsi. Seringkali pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan memilih dengan mengadopsi seorang anak dan dianggap sebagai anak kandung.

Status hukum anak angkat seringkali kurang mendapatkan perlindungan tertuma ketika orang tua angkat meninggal dunia, seorang anak angkat yang seharusnya mempunyai kedudukan yang sah sebagai anak dalam perkawinan orang tua angkatnya menjadi terbaikan hak-haknya termasuk hak warisnya. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 832 KUH-Perdata yang menyatakan bahwa

"Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama"

Akan tetapi dalam KUHPerdata tidak terdapat istilah mengenai anak adopsi ataupun anak angkat, pengangkatan anak menurut Hukum Perdata mengacu pada ketentuan Staatblaad Tahun 1917 Nomor 129 khususnya Pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 15. Staatblaad merupakan pelengkap dari Hukum Acara Perdata tentang peraturan mengenai anak angkat.

Anak angkat / Anak Adopsi dapat berubah status menjadi anak kandung dengan adanya pengakuan yang sah , dan dilakukan dengan kemauan secara pribadi oleh orang tua angkatnya yang dikeluarkan dalam akta notaris. Anak angkat yang sudah berubah status menjadi anak kandung akan menyamakan kedudukan anak kandung. Dengan demikian anak angkat yang sudah berubah status akan mendapatkan 1/3 bagian jika orang tua angkatnya memiliki keturunan yang sah dari perkawinan, Namun apabila orang tua angkat tidak memiliki keturunan yang sah dari perkawinan / tidak memiliki anak, maka anak angkat/adopsi dapat menjadi ahli waris tunggal dengan memenuhi syarat :

1. Adanya pengakuan orang tua yang dikeluarkan dalam akta notaris

2. Adanya penetapan pengadilan setempat.

Hal ini, guna untuk memperkuat kepastian hukum terkait status hubungan dengan orang tua yang sudah diakui secara hukum.

Perkawinan, Anak Adopsi, Hukum Perdata, Hak Waris, Hukum Keluarga