Bagaimana Dampak dan Legalitas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pekerja Sebelum Perjanjian Berakhir dalam Konteks PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu yang sering dihadapi dalam dunia ketenagakerjaan, terutama dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Biasanya, PHK terjadi atas keputusan sepihak dari pemberi kerja. Namun, bagaimana jika keputusan sepihak tersebut datang dari pekerja itu sendiri sebelum masa perjanjian berakhir?
Apa itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Pada artikel ini, fokus pembahasan adalah tentang PKWT, yaitu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. PKWT umumnya diterapkan untuk pekerjaan sementara atau khusus, seperti ketika ada lonjakan permintaan atau untuk menyelesaikan proyek tertentu.
Legalitas Pemutusan Sepihak oleh Pekerja Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 61
(1) Perjanjian Kerja Berakhir apabila :
a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal c1 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Berdasarkan pasal tersebut, pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pekerja sebelum berakhirnya perjanjian dalam konteks PKWT tidak termasuk dalam alasan yang diakui sebagai dasar berakhirnya perjanjian kerja sesuai ketentuan yang tercantum di dalam pasal tersebut.
Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, apabila salah satu pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja, memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian tanpa alasan yang diakui sebagai dasar berakhirnya perjanjian sesuai Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Besaran ganti rugi ini adalah sebesar sisa nilai upah pekerja hingga berakhirnya jangka waktu perjanjian. Dengan demikian, jika pekerja memutuskan hubungan kerja lebih awal, ia harus memberikan ganti rugi kepada pemberi kerja sesuai nilai upah yang tersisa sampai perjanjian berakhir.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja,
Pasal 50
Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 36
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Pasal 40
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Namun demikian, berdasarkan pasal-pasal tersebut, jika pekerja mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf i, yaitu:
• Mengajukan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri,
• Tidak memiliki ikatan dinas,
• Tetap menjalankan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.
sebagaimana yang disudah diatur dalam pasal diatas, pekerja wajib memberikan surat resign paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektinya pengunduran diri.
Sehingga, setiap pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya perjanjian, maka pekerja tersebut dapat dikenakan ganti rugi oleh pemberi kerja sebesar sisa nilai upah atau sebagaimna yang diatur dalam perjanjian kerja.