Apa Akibat Hukum Pengusaha Atau Perusahaan Yang Tidak Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pekerja?
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pengusaha atau Perusahaan kepada Pekerja saat hari raya keagamaan merupakan hal yang lumrah dilakukan di negara Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan (Permenaker 6/2016) Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pemberian THR berdasarkan Permenaker 6/2016 merupakan sebuah kewajiban Pengusaha yang harus dilakukan.
Secara hukum Pekerja sendiri berhak mendapatkan THR apabila telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih (Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016). Idealnya, pemberian THR dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016). Pemberian THR berdasarkan poin 7 SE Menaker M/2/HK.04/III/2024 haruslah diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Besaran THR yang diberikan kepada Pekerja berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 adalah :
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 (dua belas) dan dikali 1 (satu) bulan upah.
Pada kenyataannya, pemberian THR oleh Pengusaha atau Perusahaan kepada Pekerja seringkali terlambat diberikan atau tidak diberikan sama sekali. Mengingat pemberian THR keagamaan bagi Pekerja merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengusaha atau Perusahaan, jika tidak dilaksanakan tentulah memiliki akibat hukumnya. Jika Pengusaha atau Perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, maka dapat dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2016). Pengusaha atau Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada Pekerja dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 11 Permenaker 6/2016). Sanksi Administratif tersebut menurut Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dapat berupa :
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.