Bagaimana Akibat Hukum Debitur yang Melakukan Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kredit Tanpa Agunan?
Debitur adalah seseorang atau badan usaha yang berhutang berupa uang atau barang atau jasa kepada orang atau lembaga. Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Umumnya menurut segi jaminannya, kredit dapat dibedakan menjadi kredit dengan jaminan (secured loan) dan kredit tanpa jaminan (unsecured loan).
Jaminan merupakan suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan, umumnya jaminan tersebut berupa agunan yang dijaminkan debitur kepada bank berupa barang, tanah, proyek, dan lainnya. Sedangkan kredit tanpa agunan (KTA) adalah bentuk pemberian fasilitas pinjaman oleh bank kepada debitur tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. KTA pada dasarnya memberikan kemudahan bagi debitur yang membutuhkan dana cepat tanpa harus menjaminkan harta bendanya.
Persoalan agunan berkaitan dengan ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata menyatakan, bahwa :
“segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan” .
Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyatakan, bahwa :
“kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagikan menurut keseimbangan, yaitu menurut besarkecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para piutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.”
Berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, harta kekayaan milik dari debitur seluruhnya menjadi jaminan terhadap jumlah utang yang harus dibayarkan oleh debitur, sehingga jika terjadi wanprestasi dari pihak kreditur, maka pihak bank akan melakukan eksekusi berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
Wanprestasi adalah kelalaian debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai dalam perjanjian yang telah disepakati. Permasalahan wanprestasi dalam KTA umumnya adalah keterlambatan pembayaran angsuran kredit hingga ketidaksanggupan debitur untuk melunasi kredit secara keseluruhan. Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi terhadap KTA adalah
- Debitur wajib membayar ganti rugi yang diberikan oleh kreditur;
- Dalam perjanjian timbal balik/bilateral dapat memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian melalui hakim jika pihak lainnya melakukan wanprestasi;
- Jika suatu perikatan menghendaki untuk memberikan sesuatu, maka resiko berpindah kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi;
- Debitur yang telah terbukti melakukan wanprestasi dan dikalahkan dalam perkara di pengadilan diharuskan membayar perkara;
- Memenuhi perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian.
Upaya yang dapat dilakukan pihak bank sebagai kreditur terhadap debitur yang melakukan wanprestasi terhadap KTA adalah :
- Rekening debitur diblokir sementara sampai akhirnya ditutup selama-lamanya, apabila debitur tidak melakukan pembayaran atau pelunasan pokok kredit.
- Debitur akan digolongkan ke dalam kolektibilitas 3, yaitu debitur di masukan ke dalam daftar hitam (black list) di seluruh bank di Indonesia sesuai dengan pengecekan ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bank dapat menarik atau mendebet semua dana pada rekening dan pasiva debitur yang ada pada bank guna melunasi seluruh kewajiban debitur kepada bank.
- Bank dapat melakukan eksekusi terhadap harta debitur. Berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, maka harta kekayaan milik dari debitur seluruhnya menjadi jaminan terhadap jumlah hutang yang harus dibayarkan oleh debitur. Akibatnya jika terjadi wanprestasi, maka pihak bank dapat melakukan eksekusi terhadap kekayaan debitur berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.