PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Apa Hak Karyawan Ketika Mengalami PHK?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang mengakibatkan berakhirnya hak serta kewajiban para pihak. Dalam praktiknya, PHK sering menimbulkan perselisihan karena dilakukan secara sepihak atau tanpa memenuhi prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan memberikan perlindungan agar pekerja tidak kehilangan pekerjaannya secara sewenang-wenang.
Perlindungan hukum terhadap pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi, sehingga PHK merupakan langkah terakhir (last resort).
Apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja.
Jika pekerja mengalami PHK secara sepihak atau hak-haknya tidak dipenuhi, pekerja dapat menempuh upaya hukum melalui perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat diselesaikan melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan selanjutnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kesimpulan
Hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan perlindungan kepada setiap pekerja agar PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap pekerja yang mengalami PHK tetap berhak memperoleh hak-hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menempuh upaya hukum apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh pengusaha.


Misael and Partners