APAKAH PERUSAHAAN BOLEH MENAHAN IJAZAH?

Perlindungan Hukum terhadap Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

Dalam praktik ketenagakerjaan, masih ditemukan perusahaan yang meminta pekerja menyerahkan ijazah asli sebagai syarat bekerja atau sebagai jaminan selama masa kerja. Kebijakan tersebut sering kali menimbulkan persoalan ketika pekerja ingin mengundurkan diri atau mencari pekerjaan lain. Lantas, apakah perusahaan diperbolehkan menahan ijazah pekerja?

Pada 20 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

APAKAH PERUSAHAAN BOLEH MENAHAN IJAZAH?

Pada prinsipnya, tidak boleh. Pemberi kerja dilarang menjadikan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Larangan tersebut menunjukkan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi pekerja yang tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan pekerja dalam memperoleh pekerjaan.

APAKAH ADA PENGECUALIAN?

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan memberikan pengecualian terbatas apabila terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan apabila dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Dengan demikian, perusahaan tidak dapat secara bebas menahan ijazah hanya dengan alasan bahwa hal tersebut telah dicantumkan dalam perjanjian kerja. Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan aturan dan perlindungan hukum bagi pekerja.

KESIMPULAN

Menahan ijazah pekerja sebagai jaminan untuk bekerja pada prinsipnya dilarang. Perusahaan wajib menghormati hak pekerja atas dokumen pribadinya dan tidak boleh menggunakan ijazah untuk menghambat pekerja memperoleh pekerjaan yang lebih layak. Namun, terdapat pengecualian terbatas dalam kondisi tertentu, khususnya apabila pendidikan atau pelatihan pekerja dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis. Oleh karena itu, pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya dan mengetahui hak-haknya apabila perusahaan menahan dokumen pribadi.

 

hukum ketenagakerjaan, hukum perdata