Transisi Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat tampaknya dipusingkan dengan kabar kenaikan beberapa kebutuhan pokok, mulai dari BBM-non subsidi, LPG, bahkan hingga kebutuhan pokok lainnya. Tak cukup dengan semua kenaikan yang menguras dompet, kini muncul kabar perubahan terkait perlakuan pajak terhadap kendaraan listrik. Namun demikian, pemahaman bahwa terjadi kenaikan pajak secara langsung tidak sepenuhnya tepat. Dalam banyak hal, perubahan yang terjadi lebih berkaitan dengan berkurangnya insentif fiskal yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah. Kendaraan listrik yang pada tahap awal mendapatkan berbagai kemudahan, kini mulai memasuki fase penyesuaian kebijakan.
Pada awal pengembangannya, kendaraan listrik memang secara aktif didorong melalui berbagai insentif. Pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta insentif pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menarik investasi dalam industri kendaraan listrik. Seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah kemudian mulai melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. Salah satu regulasi yang menjadi dasar perubahan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur kembali perlakuan pajak kendaraan bermotor dalam kerangka pajak daerah. Pengaturan tersebut secara tegas menyatakan, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis memperoleh pembebasan pajak sebagaimana sebelumnya. Kendaraan listrik kembali diperlakukan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan umum yang berlaku. Dengan demikian, perubahan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai pergeseran dari kebijakan insentif menuju sistem perpajakan yang lebih umum, bukan semata-mata kenaikan tarif pajak.
Di sisi lain, perubahan ini juga tidak dapat dilepaskan dari pengaturan mengenai kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PKB dan BBNKB merupakan pajak daerah yang kewenangan pengaturannya berada pada pemerintah provinsi. Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menetapkan tarif serta memberikan insentif, seperti pengurangan atau pembebasan pajak, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan pemerintah daerah ini membawa konsekuensi bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi bersifat sepenuhnya seragam secara nasional. Setiap daerah dapat memiliki pendekatan yang berbeda, baik dalam hal besaran tarif maupun pemberian insentif.
Namun demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa arah kebijakan ini masih bersifat dinamis. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri pada tanggal 22 April 2026 juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang pada pokoknya menginstruksikan pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik, termasuk dalam bentuk pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Instruksi ini menegaskan bahwa meskipun kendaraan listrik kembali menjadi objek pajak, pemberian insentif tetap dimungkinkan dan bahkan didorong, khususnya untuk mendukung percepatan transisi energi serta penggunaan kendaraan ramah lingkungan.


Misael and Partners