Apa itu Izin Poligami dan Bagaimana Syarat serta Cara untuk Mendapatkannya?

Apa itu Izin Poligami dan Bagaimana Syarat serta Cara untuk Mendapatkannya?
Apa itu Izin Poligami?
Izin Poligami adalah Izin yang diberikan oleh Pengadilan Agama untuk seorang suami memiliki isteri lebih dari 1.
Apakah di Indonesia Mengizinkan Poligami Dilakukan?

Menurut Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan Mengatur Bahwa:
“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
Syarat untuk Mendapatkan Izin Poligami
1. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
2. Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri - isteri beserta anak-anaknya;
3. Ada jaminan bahwa suami akan bersikap adil kepada isteri - isteri beserta anak-anaknya.

Pasal 56 ayat (1) KHI Menyatakan Bahwa
“Suami yang hendak memiliki Isteri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.”
Pengadilan hanya akan memberikan izin poligami jika:
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Oleh karena itu, bagi pasangan yang ingin menikah secara islam di Indonesia, maka Poligami di izinkan selama dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Cara untuk Mendapatkan Izin Poligami?
Izin poligami dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dengan melampirkan berkas-berkas yang diminta termasuk surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama. Selanjutnya, setelah permohonan tersebut diperiksa dalam persidangan, apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa syarat-syarat poligami telah terpenuhi, maka hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan izin poligami.

Kemudian, jika sudah mendapatkan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka suami dan isteri kedua dapat menikah di KUA.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Hukum Perdata, Hukum Islam, KHI, KUHPER