PERBEDAAN DELIK BIASA DAN DELIK ADUAN

Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana dibedakan menjadi delik biasa dan delik aduan. Perbedaan mendasar adalah bahwa delik aduan hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan langsung. Delik aduan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

Ketentuan mengenai delik aduan dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 72 KUHP: “Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang yang menjadi korban atau dirugikan secara langsung oleh tindak pidana.”
  • Pasal 73 KUHP: “Pengaduan dapat dicabut kembali selama perkara belum diperiksa di pengadilan.”

DELIK BIASA merupakan Tindak pidana yang dapat diproses secara hukum dengan terjadinya sebuah perbuatan tanpa menunggu adanya pengaduan dari korban atau orang yang merasa dirugikan dan meskipun korban telah mencabut laporannya pihak kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Contoh :

  • Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
  • Pencurian (Pasal 362 KUHP)
  • Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

DELIK ADUAN merupakan Tindak pidana yang hanya dapat diproses oleh aparat penegak hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak tertentu yang secara langsung dirugikan akibat perbuatan tersebut. Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak, aparat penegak hukum tidak dapat memulai penyidikan maupun penuntutan.

Contoh dalam KUHP

  1. Pencurian dalam Lingkungan Keluarga – Pasal 367 KUHP.
    • Jika seseorang mencuri milik orang tua, anak, atau pasangannya, maka perkara hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari korban.
  2. Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga – Pasal 376 KUHP.
    • Sama halnya, penggelapan hanya bisa diproses bila ada pengaduan dari pihak keluarga

KESIMPULAN

Perbedaan antara delik aduan absolut dan relatif menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menekankan aspek represif, tetapi juga memperhatikan kepentingan pribadi dan hubungan kekeluargaan. Delik aduan absolut sepenuhnya bergantung pada pengaduan korban, sedangkan delik aduan relatif masih dapat menjadi delik biasa apabila dilakukan di luar hubungan khusus.

 

KUHP, KUHAP