Kedudukan Pemegang Saham Dalam Pembagian Harta Pailit

Pemegang Saham (Shareholder) adalah orang atau badan hukum yang memiliki bagian kepemilikan saham karena telah menyetorkan modalnya di suatu Perusahaan (UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas) menjadi pemegang saham tentunya melalui Rapat umum pemegang saham yang akan dilaksankan oleh Perusahaan itu sendiri.

Pemegang saham juga memiliki kedudukan masing-masing yang berbeda satu dengan lainnya, jenis pemegang saham yaitu:

  • Pemegang Saham mayoritas
  • Pemegang saham minoritas
  • Pemegang saham biasa
  • Pemegang saham preferen

Lantas bagaimana, Perseroan terbatas berkahir karena terjadinya pailit? Perseroan terbatas yang mengalami pailit tentunya disebabkan ketidakmampuan dalam melakukan pembayaran utang yang telah jatoh tempo dan memiliki 2 kreditur atau lebih sebagaimana hal ini diatur dalam (Pasal 2 ayat 1 UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjelaskan bahwa:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberasannya dilakukan oleh curator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini”

Sehingga, ketika Perusahaan dinyatakan pailit maka akan timbul akibat hukum yang diterima oleh Perusahaan tersebut, yang dimana seluruh harta Perusahaan akan dilikuidasi dan hasil penjualan seluruh asset Perusahaan akan dibagi kepada kreditur sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalan UU PKPU, namun dalam Pasal 52 ayat 2 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa:

 “Pada dasarnya pemegang saham memiliki hak atas pembagian deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi Perusahaan”

Dalam pasal 149 ayat 1 huruf c dan d UUPT berbunyi bahawa:

Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

  • Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan
  • Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi
  • Pembayaran kepada kreditor
  • Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
  • Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pembayaran kekayaan

Sehingga berdasarkan ketentuan diatas bahwa dapat dikatakan setelah dilakukannya pembayaran kewajiban terhadap seluruh kreditur dan apabila masih terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi akan dibayarkan kepada seluruh pemegang saham sebagai hak yang didapatkan oleh pemegang saham apabila perusahaan tersebut pailit dan berujung pada proses likuidasi sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 150 ayat 4 UU PT.

UU No.40 Tahun 2007, UU PKPU, UU No.37 Tahun 2004, UU Perbankan, KUH Perdata