AKIBAT HUKUM PEMBAYARAN HUTANG MENGGUNAKAN CEK KOSONG

Cek kosong merupakan cara pembayaran yang dapat digunakan sebagai transaksi yang akan dilakukan bagi pemberi kepada penerima, biasanya cek ini akan dituliskan besaran nominal yang akan diberikan untuk dicairkan oleh penerima. Cek kosong digunakan untuk mempermudah badan hukum untuk melaksanakan pembayaran. Namun, sering ditemui adanya penyalgunaan dengan memberikan/mengeluarkan cek kosong kepada orang lain. cek kosong terjadi karena pembayaran yang dilakukan dengan saldo rekening pemegang cek yang tidak cukup, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 178 KUH Dagang, di mana suatu cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:

1. Nama ‘Cek’ harus termuat dalam teks.

2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik).

4. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.

5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.

6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).

Pemberian cek kosong terhadap orang lain dengan disengaja tentunya mengakibatkan akibat hukum terhadap pemberi cek kosong tersebut, penyalahgunaan fungsi cek tentunya melanggar peraturan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU No.17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong (“UU Cek Kosong”) berbunyi:

“Barangsiapa menarik suatu cek, sedangkan ia mengetahui atau patut harus menduga, bahwa sejak saat ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup pada bank atas nama cek tersebut ditarik (cek kosong) dipidana dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selamalamanya dua puluh tahun dan pidana denda sebanyak banyaknya empat kali jumlah yang ditulis dalam cek kosong yang bersangkutan”.

Tentunya pemberian cek kosong sebagai alat pembayaran utang piutang merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP yang dilakukan terhadap penerima cek. Sedangkan Menurut artikel Sejarah Bank Indonesia: Sistem Pembayaran Periode 1966-1983 yang diterbitkan oleh Unit Khusus Museum Bank Indonesia (hlm. 7), berdasarkan UU Cek Kosong ialah

“Penarikan cek kosong yang dianggap sebagai tindak pidana ekonomi diancam dengan sanksi pidana yang berat, yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun”.

Sehingga, penerapan pidana yang dikenakan tentunya harus memenuhi unsur tindak pidana dan bukti bahwa adanya pemberian cek kosong yang dilakukan untuk melakukan kejahatan.

KUH Pidana, KUH Perdata, UU Cek Kosong, Hukum Perjanjian