Larangan Memiliki Hubungan Asmara dengan Anak dibawah Umur menurut Hukum di Indonesia

Benarkah berpacaran dengan anak dibawah umur bisa kena pidana?

Berpacaran merupakan hal yang lumrah terjadi antara dua orang yang telah dewasa yang saling mengasihi. Namun apa jadinya jika seorang yang dewasa memiliki hubungan dengan anak yang masih berada dibawah umur? Apakah hal itu dilarang menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah kedalam UU No 35 Tahun 2014 tidak menuliskan secara terang-terangan bahwa seorang yang telah dewasa dilarang untuk memiliki hubungan asmara dengan anak dibawah umur. Akan tetapi menjalin hubungan asmara dengan anak dibawah umur sejatinya juga tidak dibenarkan mengingat adanya resiko hukum yang lebih rentan terjadi terutama terkait batasan usia, persetujuan, serta tanggung jawab hukum sebagai orang dewasa.

Jika kita kaji lebih dalam mengenai isi dari UU Perlindungan Anak, didalam Pasal 3 ayat (3) menjelaskan setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindakan yang dapat merugikan bagi kesehatan maupun pertumbuhan sang anak. Lebih dalam lagi disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, setiap anak berhak untuk melindungi diri dari berbagai bentuk eksploitasi dan praktik yang bertentangan dengan moral, nilai, norma hukum yang berlaku di masyarakat. Artinya, walaupun tidak ada aturan yang ditulis secara langsung mengenai larangan memiliki hubungan asmara dengan anak dibawah umur, bukan berarti sebagai orang dewasa malah mengesampingkan akal pikiran demi kesenangan semata. Seorang anak yang masih dibawah umur sudah seharusnya mendapat perlindungan dari orang dewasa.

Sampai dengan usia berapa seseorag masih dikategorikan sebagai anak?

Seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang menyatakan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Secara hukum, anak dibawah umur dianggap belum memiliki kemampuan hukum penuh untuk memberikan persetujuan yang sah apalagi terkait hubungan asmara yang melibatkan kontak fisik terutama apabila hubungan tersebut melibatkan orang yang telah dewasa.

Hukum di Indonesia sangat ketat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Oleh sebab itu, segala bentuk hubungan atau aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur dapat berujung pada pelanggaran hukum, terutama jika ada unsur eksploitasi, kekerasan, maupun persetubuhan dengan anak (pasal 76E UU Perlindungan Anak). Tidak jarang kita temui kasus pacaran antara orang dewasa dengan anak dibawah umur melibatkan aktivitas seksual. Meskipun mereka berdalih dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemberian imbalan, atau sukarela dari sisi anak, atau atas dasar suka sama suka, hal tersebut tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikaterikan sebagai bentuk tindak pidana.

Tidak hanya kena pasal perlindungan anak saja, persetubuhan dengan anak karena sama-sama suka sekalipun dapat membuat orang dewasa yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu pasal yang berisikan hal-hal yang dapat dikatakan sebagai kekerasan seksual yaitu meliputi persetubuhan, perbuatan cabul, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Tidak main-main, orang dewasa yang tetap melakukan tindakan tersebut dapat dijerat hukuman berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Perlu dicatat bahwa ketentuan pidana ini juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa hubungan asmara antara anak dengan orang dewasa dapat berdampak merugikan bagi sang anak. Menjalin hubungan asmara dengan anak kecil bukan sekedar masalah hukum biasa. Anak-anak mungkin belum memiliki pemahaman yang cukup agar dapat memahami cara membangun hubungan yang sehat sehingga bukan hanya melanggar hukum, dan berpacaran dengan anak di bawah umur juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan mental dan emosional mereka.

Sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita mampu menanamkan pendidikan yang baik tentang batasan usia dan dampak psikologis hubungan yang tidak sehat bagi masyarakat luas, khususnya kepada anak-anak. Sehingga anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman serta bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat demi masa depan anak-anak.

UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU No 35 Tahun 2014 , UU Perlindungan Anak , KUHAP, KUHP,