Apa Akibat Hukum Bagi Karyawan Yang Membocorkan Rahasia Perusahaan?

Rahasia perusahaan umumnya berupa data atau informasi penting yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan citra perusahaan. Perusahaan pastilah memiliki kebijakan tertentu dalam upaya menjaga atau melindungi rahasia perusahaan agar mencegah terjadinya kebocoran rahasia perusahaan tersebut. Kebocoran rahasia perusahaan dapat dilakukan oleh karyawan sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016 menyatakan,

“pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat

 

Dari penjelasan tersebut, unsur rahasia perusahaan terdiri atas :

  1. Adanya sifat rahasia dan upaya dijaga kerahasiaannya
  2. Perusahaan dapat dirugikan akibat kebocoran informasi karena dimanfaatkan oleh pesaing
  3. Informasi memiliki nilai ekonomis.

Rahasia perusahaan sebagai dikatakan juga sebagai informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan tersebut, berbeda halnya dengan rahasia dagang dikarenakan dalam rahasia dagang pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain dan rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis sedangkan rahasia perusahaan belum tentu, sehingga dapat dikatakan rahasia perusahaan identik dengan rahasia dagang, namun kenyataannya berbeda.

Akibat hukum bagi karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan adalah berdasarkan Pasal 52 ayat (2) jo. Penjelasan Pasal 52 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang menyatakan :

Pasal 52 ayat (2)

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Penjelasan Pasal 52 ayat (2) huruf i

Pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh, misalnya dalam hal:

i. membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;

Bahwa pengusaha atau perusahaan memiliki hak oleh undang-undang untuk melakukan PHK atas karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan atas dasar pelanggaran yang bersifat mendesak. Tidak hanya PHK, akibat dari kebocoran rahasia perusahaan berpotensi mengalami kerugian, sehingga perusahaan dapat menuntut ganti rugi terhadap karyawan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata melalui gugatan secara perdata pada Pengadilan Negeri.

Pasal 1365

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

hukum perusahaan, karyawan, pekerja, rahasia perusahaan, kebocoran data, ketenagakerjaan