Apa Akibat Hukum Pengusaha atau Perusahaan yang Memberi Pekerjaan Kepada Karyawan atau Pekerja Tidak Sesuai dengan Jobdesk?
Hubungan kerja antara pengusaha / perusahaan dengan pekerja / karyawan secara hukum berdasarkan perjanjian kerja / kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Menurut Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menjelaskan, bahwa :
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Perjanjian kerja umumnya mengatur tentang hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan, jangka waktu, gaji atau upah kerja, penyelesaian sengketa, dan jabatan atau jenis pekerjaan karyawan. Pada kenyataannya sering kali didapatkan bahwa karyawan dalam bekerja tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab (jobdesk) terkait jabatan / posisi yang diduduki berdasarkan perjanjian kerja.
Dasar dari perjanjian kerja, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku
Sedangkan isi dari perjanjian kerja menurut Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan :
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan huruf c Pasal 52 ayat (1) dan 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja haruslah didasari atas pekerjaan yang diperjanjikan dan mengatur mengenai jabatan atau jenis pekerjaan yang diberikan kepada karyawan agar jelas tugas dan tanggung jawab karyawan atas pekerjaannya tersebut sesuai dengan perjanjian kerja. Hal tersebut menjelaskan, bahwa pekerjaan yang diberikan atau dibebankan haruslah disesuaikan dengan jabatan atau jenis pekerjaan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan perjanjian kerja.
Akibat hukum pengusaha/perusahaan yang memberikan pekerjaan kepada pekerja/karyawan tidak sesuai dengan jobdesk sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menjelaskan :
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Dari Pasal tersebut diketahui, bahwa pekerjaan yang diberikan kepada karyawan/pekerja oleh pengusaha/perusahaan tidaklah sesuai atau bertentangan perjanjian kerja dapat mengakibatkan perjanjian kerja batal demi hukum. Batal demi hukum berarti bahwa perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga perjanjian tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak bisa dilaksanakan.