Apakah Hadiah Perkawinan dapat dikatakan sebagai harta bersama?
Hadiah Perkawinan kerap di dapatkan oleh pasangan atau salah satu mempelai Pria/Wanita, hadiah ini biasanya diberikan oleh orang-orang terdekat yang diberikan secara langsung pada saat resepsi perkawinan.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri yang sah menurut agama dan hukum. Perkawinan yang merupakan suatu Keputusan yang disetujui antara wanita dan laki-laki yang telah siap memulai kehidupan rumah tangga.
“Hadiah perkawinan” merupakan hadiah atas berlangsungnya pernikahan yang didapatkan melalui pemberian dari seseorang terhadap salah satu mempelai, sehingga Hadiah Perkawinan bukanlah sebuah kepimilikan bersama antara suami/istri melainkan kepemilikan pribadi. Hadiah Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama / kepemilikan bersama. Harta bersama merupakan sebuah asset barang / sejumlah nominal uang yang diperoleh setelah adanya ikatan perkawinan. Sehingga yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama adalah :
- Gaji
- Properti
- Investasi
- serta Harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung
Menurut Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta berbeda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-maisng sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain.
Sedangkan mengacu pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta bersama adalah harta diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan.
Namun, ketentuan harta bersama juga dapat dilihat dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yaitu mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hadiah perkawinan yang diterima oleh suami atau istri selama perkawinan merupakan harta pribadi penerima hadiah. Maka, hadiah perkawinan yang diterima oleh pasangan suami dan istri tidak dapat dikatakan sebagai harta bersama, kecuali adanya kesepakatan kedua belah pihak.