Bagaimana Konsep dan Sistem Perjanjian Kerja Outsourcing
Apa itu Perjanjian Kerja Outsourcing?
Perjanjian kerja outsourcing merupakan perjanjian tertulis antara perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan pihak ketiga yang menyediakan karyawan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Outsourcing diatur dalam 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 18-20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur perjanjian pemborongan kerja, Outsourcing adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yakni pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
Bagaimana sistem Kerja Outsourcing?
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu”. Karyawan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Outsourcing harus mendapatkan perlakuan yang adil serta perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, terutama dengan hak -hak dasar pekerja seperti upah minimum dan kondisi kerja yang layak. Di Indonesia, sistem kerja outsourcing diatur melalui peraturan perundang-undangan yang menetapkan ketentuan ketat bagi perusahaan yang mengalihkan sebagian kegiatan operasionalnya kepada pihak ketiga.
Kesimpulan
Perjanjian kerja outsourcing di Indonesia merupakan bentuk kontrak tertulis antara perusahaan dengan pihak ketiga yang menyediakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas tertentu. Sistem kerja outsourcing diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta ketentuan dalam KUH Perdata.


Misael and Partners