Pendirian PT PMA di Indonesia

Bagaimana cara mendirikan perusahaan asing sebagai PT PMA di Indonesia?

Penanaman Modal Asing (PMA) menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (joint venture). Sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang mempunyai unsur penanam modal asing harus dalam bentuk PT PMA.

Untuk mendirikan suatu PT PMA, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai bidang usaha apa saja yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang umum disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan Negative Investment List berfungsi untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang terbuka untuk investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing dan jika bidang usaha tersebut terbuka untuk investasi asing, berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan. Selain berdasarkan DNI, peraturan mengenai bidang usaha yang terbuka atau tertutup terdapat pada Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X yang terus dikeluarkan oleh pemerintah.

Pembagian mengenai bidang usaha yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA (berdasarkan DNI & Paket Kebijakan Ekonomi X) dan beberapa contoh bidangnya, yaitu:

  • Terbuka 100% untuk PMA: restoran, bar, kafe, industri perfilman;
  • Terbuka sebagian untuk PMA: usaha budi daya tanaman dan pangan, jasa pemborongan migas di laut, pemeliharaan dan reparasi mobil, jasa konsultasi keamanan;
  • Tertutup untuk PMA: perdagangan barang eceran barang antik, jasa binatu, salon kecantikan, penerbitan surat kabar/buletin/majalah.

Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk mendirikan PT PMA, yaitu sebagai berikut:

1. Izin Prinsip

Pengajuan Izin Prinsip dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Pendaftaran ke PTSP BKPM dilakukan dengan dua tahap, yaitu:

a. Pengajuan Izin Pendaftaran: izin Pendaftaran adalah sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dijalankan perseroan tidak masuk dalam DNI.

b. Pengajuan Izin Prinsip: tahapan dimulai dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta mengisi aplikasi yang disediakan. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: foto copy paspor bagi WNA, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP khusus WNI, foto copy Pajak Bumi dan Bangunan tempat usaha,  foto copy surat kontrak (apabila kantor berstatus kontrak), Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (apabila berada di perkantoran), dan pas foto penanggung jawab usaha 3×4 sebanyak 2 lembar.

Izin Prinsip berfungsi sama seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT PMDN.

2. Pembuatan Akta Pendirian

Setelah Izin Prinsip didapatkan, tahap selanjutnya yang dilakukan ialah pembuatan Akta Pendirian PT PMA ke Notaris. Sebelum ke Notaris, para pihak yang ingin membuat PT harus sudah mempersiapkan hal-hal mengenai nama perseroan, domisili perseroan, jumlah modal, komposisi saham, dan susunan pengurus perseroan untuk nantinya dituangkan dalam Akta Pendirian.

Sebelum membuat Akta Pendirian, Notaris akan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke Ditjen AHU apakah nama PT dapat digunakan. Jika nama PT bisa digunakan, Notaris akan membuat Akta Pendirian. Salinan Akta Pendirian akan selesai maksimal 14 hari sejak penandatanganan Akta Pendirian.

3. Mengurus Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dibutuhkan sebagai bukti tempat perseroan beroperasi adalah sah. Pengurusan SKDP dilakukan melalui Kantor Kelurahan wilayah perusaahn berada. Pembuatan SKDP biasanya memakan waktu 3-8 hari sejak dokumen diterima oleh Kantor Kelurahan.

4. Pembuatan NPWP Perseroan

Pembuatan NPWP untuk perseroan memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Selain NPWP, perseroan juga perlu menguru surat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengurusan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota domisili perseroan.

5. Pembuatan Rekening Perseroan

Rekening bank dibuat atas nama perseroan, kemudian para pemegang saham akan menyetorkan modal saham dalam bentuk tunai ke kas Perseroan. Bukti setor diserahkan kepada Notaris untuk selanjutnya dilanjutkan dengan pengajuan pengesahan perseroan ke Menkumham RI.

6. Pengajuan pengesahan perseroan ke Menkumham RI

Setelah Akta Pendirian dan rekening perseroan dibuat, Notaris akan melakukan  permohonan pengesahan badan hukum ke Ditjen AHU. Pengajuan ini memiliki jangka waktu maksimal 60 hari setelah Akta Pendirian dibuat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Badan Hukum PT PMA.

7. Tambahan Berita Negara

Pengumuman mengenai pengesahan PT PMA akan dilaksanakan paling lambat 14 hari terhitung sejak Surat Keputusan Menkumham RI diterbitkan (Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 2010). PT PMA akan mendapatkan Tambahan Berita Negara yang telah diterbitkan melalui Notaris yang melakukan pengurusan permohonan pengesahan badan hukum.

8. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setelah pengesahan dari Menkumham RI keluar, perseroan dapat mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jangka waktu pengurusan adalah 14 hari kerja. Pengurusan bisa dilakukan melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

9. Mengurus Perizinan yang dibutuhkan

Perizinan yang dibutuhkan suatu perseroan berbeda-beda, tergantung apa jenis usaha yang dijalankan. Izin yang umumnya dibutuhkan antara lain izin lokasi, izin tenaga kerja asing, izin kantor perwakilan, dan izin lain.

10. Izin Usaha Tetap (IUT)

PT PMA tidak bisa selamanya menggunakan Izin Prinsip. Setelah 1 tahun perseroan perdiri, PT PMA harus mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT). IUT ini merupakan izin yang diberikan kepada PT PMA yang telah mempunyai Izin Prinsip untuk memulai kegiatan atau produksi. Izin usaha ini hanya akan dikeluarkan apabila perseroan setiap tiga bulan mengajukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM secara online.

Sumber Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  • Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
  • Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X;
  • https://nswi.bkpm.go.id/panduan/content/pendirian-dan-pendaftaran-usaha;
  • http://www.bkpm.go.id/en/investasi-di-indonesia/faq/investment-procedure;
  • http://www.investindonesia.go.id/id/panduan-berinvestasi/prosedur/menyiapkan-perusahaan-anda.
Tags: hukum perusahaan, investasi asing, joint venture, penanaman modal asing, perseroan terbatas, perusahaan asing, cara mendirikan PT, cara mendirikan PT PMA, pendirian PT PMA, pendirian PT asing, PT PMA, penanaman modal, joint venture