Bagimana pengaruh pemberian hibah terhadap legitieme portie?
Kebebasan seseorang dalam memberikan hartanya kepada orang lain semasa hidupnya merupakan hak yang dijamin dalam Hukum Waris di Indonesia. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki koridor pembatasnya, salah satunya yakni keterkaitan antara hibah dan juga hak ahli waris yang dilindungi menurut hukum.
Salah satu contoh sederhana yakni, Subekti memiliki harta senilai Rp. 1 Miliar dan memiliki tiga orang anak. Semasa hidupnya, Subekti memutuskan untuk menghibahkan salah satu rumahnya yang bernilai Rp. 700 Juta kepada salah satu anaknya. Setelah itu Subekti meninggal dunia, kedua anak-anaknya mempertanyakan apakah pemberian rumah tersebut dapat mempengaruhi hak mereka atas warisan?
Contoh kasus ini lah yang berkaitan dengan konsep hibah dan legitime portie dalam hukum waris.
Mengenal Hibah dan Legitime Portie dalam Hukum Waris
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma ketika pemberi hibah masih hidup. Hal ini sudah dijamin pada Pasal 1666 KUHPerdata yang mana tidak mewajibkan penerima untuk memberikan imbalan kepada pemberi hibah.
Hibah dapat diberikan dalam berbagai bentuk, baik bergerak maupun tidak bergerak, seperti uang, kendaraan, tanah, atau bangunan. Pemberian hibah tersebut pada umumnya dilakukan berdasarkan kehendak bebas pemberi hibah dan berlaku sejak hibah disepakati serta diserahkan kepada penerima.
Akan tetapi walaupun pemberiannya atas kehendak bebas, pemberian hibah tetap harus memperhatikan ketentuan hukum. Apabila hibah diberikan dalam jumlah besar atau berupa aset seperti rumah dan tanah, prosesnya perlu dilakukan dengan dokumen yang sah agar tidak menimbulkan sengketa kemudian hari. Selain itu hibah juga tidak boleh digunakan untuk menghilangkan atau mengurangi hak ahli waris tertentu yang dilindungi oleh hukum.
Meskipun terkesan mirip, hibah dan warisan merupakan dua hal yang berbeda, hibah diberikan oleh pemberi semasa hidup, sedangkan warisan baru terbuka ketika seseorang telah meninggal dunia. Dalam hukum waris juga terdapat pengaturan yang disebut dengan Legitime Portie. Legitime Portie adalah bagian dari harta peninggalan yang menurut undang-undang harus diberikan kepada ahli waris tertentu dalam garis lurus, dan terhadap bagian tersebut pewaris tidak dapat dengan bebas menguranginya melalui hibah atau wasiat.
Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata, dimana undang-undang ini bermaksud untuk menjamin setiap ahli waris mendapatkan bagian minimum dari warisan (legitimaris).
Ketentuan Pemberian Hibah dan Kaitannya dengan Legitime Portie.
Pada dasarnya, pemberian hibah merupakan hak seseorang untuk memberikan hartanya kepada pihak yang dikehendakinya. Akan tetapi, pelaksanaan hibah tetap harus memenuhi ketentuan hukum. Salah satunya berkaitan dengan bentuk hibah. Berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata, pemberian hibah pada prinsipnya harus dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan oleh ketentuan hukum. Penerimaan hibah juga diatur dalam Pasal 1683 KUHPerdata, yang mengatur dimana penerimaan hibah perlu dilakukan secara tegas dan sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh hukum acara hibah dapat dianggap sah dan mengikat.
Selain memenuhi ketentuan mengenai bentuk dan proses pemberian hibah, terdapat hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu dampak hibah tersebut terhadap hak ahli waris. Sebagai contoh pada kasus Pak Subekti, setelah meninggal dunia, ternyata nilai pemberian tersebut menyebabkan bagian yang seharusnya dilindungi bagi anak-anak lainnya menjadi berkurang. Dalam keadaan seperti ini, perlu dilakukan perhitungan untuk menentukan apakah benar terdapat bagian legitime portie yang terlanggar. Pasal 921 KUHPerdata mengatur mengenai dasar perhitungan legitime portie. Dalam melakukan perhitungan, perlu diperhatikan harta yang ditinggalkan pada saat pewaris meninggal dunia, termasuk pemberian-pemberian tertentu yang telah dilakukan semasa hidupnya, serta utang-utang yang ada.
Pemberian Hibah yang mengurangi Legitime Portie Ahli Waris
Lalu, bagaimana jika setelah dilakukan perhitungan ternyata hibah yang diberikan semasa hidup pewaris memang mengurangi legitieme portie ahli waris lainnya? Dalam kondisi tersebut, ahli waris yang memiliki hak atas legitieme portie dapat meminta agar bagian yang merugikan haknya tersebut dikurangi.
Hal ini diatur dalam Pasal 920 KUHPerdata, yang pada pokoknya memberikan hak kepada legitimaris untuk menuntut pengurangan terhadap hibah atau pemberian yang telah merugikan legitieme portie mereka. Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa hibah yang mengurangi legitieme portie tidak serta-merta berarti seluruh hibah tersebut menjadi batal. Persoalannya adalah adanya bagian dari pemberian yang dapat dikurangi sejauh diperlukan untuk mengembalikan hak legitimaris yang telah terlanggar. Selain itu, tuntutan tersebut berkaitan dengan saat terbukanya warisan. Dengan kata lain, persoalan mengenai legitieme portie pada dasarnya baru dapat dinilai setelah pemberi hibah meninggal dunia dan warisan terbuka.
Penyelesaian dapat terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dengan pihak penerima hibah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, legitimaris dapat mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan guna mempertahankan haknya.


Misael and Partners