Larangan Klausul Pengalihan Hak Milik atas Tanah dalam Perjanjian Hutang Piutang di Indonesia
Dalam praktik hutang piutang, khususnya yang melibatkan jaminan berupa tanah, masih banyak ditemukan perjanjian yang memuat klausul berbahaya bagi debitur. Salah satunya adalah klausul yang menyatakan bahwa jika hutang tidak dibayar, maka tanah jaminan otomatis menjadi milik kreditur. Sekilas, klausul ini terlihat sederhana dan menguntungkan pihak pemberi pinjaman. Namun, tahukah Anda bahwa klausul seperti ini sebenarnya dilarang oleh hukum di Indonesia?
Apa Itu Pactum Commissorium?
Dalam hukum perdata, klausul tersebut dikenal dengan istilah pactum commissorium. Artinya, ada perjanjian yang menyebutkan bahwa jika debitur gagal membayar utangnya, maka barang jaminan langsung berpindah menjadi milik kreditur tanpa proses apa pun.
Contoh klausulnya seperti ini:
- “Jika debitur tidak melunasi utangnya, maka tanah jaminan langsung menjadi milik kreditur.”
- “Apabila debitur wanprestasi, maka mobil yang dijaminkan langsung berpindah kepemilikan kepada kreditur.”
Mengapa Klausul Pactum Commissorium Dilarang?
Larangan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari kerugian yang tidak adil. Bayangkan jika nilai tanah jauh lebih tinggi daripada hutangnya kreditur bisa mendapatkan keuntungan besar secara sepihak. Hukum menghendaki agar penyelesaian utang tetap dilakukan secara adil. Artinya, jika debitur gagal bayar, tanah tersebut tidak boleh langsung diambil alih, tetapi harus melalui proses seperti penjualan atau lelang agar nilainya bisa dinilai secara wajar.
Dasar Hukum
Larangan pactum commissorium bukan sekadar teori, tapi sudah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Pasal 1154 KUHPerdata
“Apabila si berutang atau si pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tidak diperkenankan si berpiutang memiliki barang yang digadaikan.” - Pasal 1178 KUHPerdata
“Segala janji dengan mana si berpiutang dikuasakan memiliki benda yang diberikan dalam hipotik adalah batal.” - Pasal 12 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
“Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.” Artinya, meskipun klausul itu disepakati bersama, tetap saja batal demi hukum.


Misael and Partners