Cover lagu di Youtube, Melanggar Hak Cipta?

Apakah meng-cover lagu di Youtube melanggar Hak Cipta?

Meng-cover lagu penyanyi terkenal melalui media sosial Youtube sedang marak dilakukan banyak orang. Melalui Youtube, pelaku cover dapat menunjukkan karyanya kepada banyak orang. Tidak sedikit dari mereka menjadi terkenal, bahkan hingga mendapatkan penghasilan dari cover lagu di Youtube.

Youtube sendiri merupakan sebuah situs web video sharing populer dimana para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis sedangkan cover adalah sebuah pertunjukkan oleh pelaku (penyanyi atau musisi) yang bukan merupakan pencipta dari suatu karya musik.

Akhir-akhir ini, banyak berita mengenai penyanyi yang tidak suka dengan adanya orang-orang yang meng-cover lagu mereka. Mereka juga mengatakan bahwa sebenarnya meng-cover lagu adalah bentuk pelanggaran Hak Cipta. Lantas, apakah cover lagu itu diperbolehkan? Perlukah untuk meminta izin dan lisensi dari penyanyi aslinya untuk meng­-cover lagu?

Hal-hal mengenai Hak Cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUHC, Hak Cipta adalah:

“hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 5 UUHC, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sedangkan menurut Pasal 8 UUHC, hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Yang termasuk hak ekonomi menurut Pasal 9 UUHC ialah:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. penyewaan Ciptaan.

Pasal 43 huruf d UUHC menyatakan bahwa perbuatan "pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan" tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, meng-cover lagu di YouTube dapat merupakan perbuatan yang melanggar Hak Cipta atau dapat juga bukan merupakan perbuatan yang melanggar Hak Cipta. 

Jika cover lagu di Youtube dilakukan dengan tujuan komersial tanpa seizin Pencipta atau pihak terkait mereka merasa keberatan dengan adanya cover lagu, maka perbuatan meng-cover lagu tersebut menjadi suatu perbuatan yang melanggar Hak Cipta. Tujuan komersial yang dimaksud ialah menjual kembali lagu cover ke khalayak ramai. Apabila hal ini terjadi, pelaku cover haruslah mempunyai lisensi atas lagu tersebut.

Namun, apabila cover lagu dilakukan tidak dengan tujuan komersial dan Pencipta atau pihak terkait tidak merasa keberatan dengan adanya cover lagu, maka perbuatan meng-cover lagu bukanlah suatu perbuatan yang melanggar Hak Cipta. Orang yang meng-cover lagu juga tetap harus menghormati hak dari Pencipta, baik hak moral maupun hak ekonomi.

Memang sulit bagi pelaku cover apabila setiap kali mereka mau meng-cover lagu harus meminta izin dari Pencipta mapun pihak terkait. Berkat kemajuan teknologi, Youtube sebagai suatu platform media sosial sudah mempunyai fitur yang dapat mendeteksi lagu yang memiliki kesamaan nada. Apabila terdeteksi, Youtube akan secara otomatis membagi pendapatan pelaku cover atas lagu tersebut ke penyanyi aslinya. Youtube pun tidak akan segan untuk memblokir video-video yang dinilai melanggar Hak Cipta.

Lalu, bagaimana dengan perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta dan pemegang hak terkait dalam hal ada pelaku cover yang melanggar Hak Cipta? Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui dua cara yaitu,

Secara perdata: pemegang hak yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata ke Pengadilan Niaga.

Secara pidana: pemegang hak yang merasa dilanggar haknya dapat melakukan tuntutan pidana jika pelanggaran tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam dua pasal ini sebagai berikut:

  1. Pasal 113 ayat (2) UUHC: setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber Hukum:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Tags: cover lagu, cover lagu youtube, cover lagu di youtube, cover youtube, hak cipta, hki, hukum kekayaan intelektual, lisensi, pemegang hak cipta, royalti, undang-undang hak cipta, UUHC, youtube, perjanjian lisensi, cover lagu harus bayar royalti, cover lagu harus bayar lisensi, cara cover lagu yang sah, cover lagu harus membayar royalti