Ada kalanya seseorang ingin memiliki atau mengendalikan sebuah perusahaan, tetapi tidak mau namanya tercantum sebagai pemegang saham. Jalan pintas yang kadang dipilih adalah meminta orang lain, entah teman, kerabat, atau kenalan, untuk memakai namanya sebagai pemegang saham. Praktik ini dikenal dengan istilah nominee atau "pinjam nama". Sekilas caranya terlihat sederhana. Namun dalam hukum Indonesia, struktur seperti ini bermasalah, dan risikonya dirasakan kedua belah pihak, yang meminjam nama maupun yang namanya dipinjam.
Apa Itu Nominee?
Nominee adalah pihak yang namanya tercatat secara resmi sebagai pemegang saham, padahal kepemilikan sebenarnya ada pada orang lain. Sebagai contoh, A ingin punya saham di sebuah PT, tetapi ia meminta B yang tercatat sebagai pemegang saham. Di akta pendirian dan daftar pemegang saham, yang muncul adalah nama B. Padahal modalnya berasal dari A, dan keuntungan serta kendali atas saham itu memang ditujukan untuk A. Dalam kasus ini, B adalah nominee, sedangkan A adalah pemilik sebenarnya. Pengaturannya bisa dibuat dalam berbagai bentuk seperti perjanjian, surat pernyataan, surat kuasa, atau bentuk lain. Intinya sama, yaitu saham yang secara resmi dipegang seseorang sebenarnya dimiliki untuk dan atas nama orang lain. Satu hal yang perlu diingat, nama di daftar pemegang saham bukan sekadar formalitas. Orang yang tercatat sebagai pemegang saham memiliki kedudukan hukum dan hak-hak yang melekat pada saham tersebut.
Kenapa Masih Sering Dipakai?
Ada berbagai alasan kenapa praktik ini sering dijumpai, salah satunya untuk menyiasati batasan kepemilikan saham di bidang usaha tertentu. Ada yang ingin struktur perusahaannya terlihat lebih sederhana atau memenuhi persyaratan tertentu. Ada pula yang tidak ingin kepemilikannya diketahui orang lain, atau ingin memisahkan identitas pribadinya dari kepentingan bisnisnya.Dalam konteks penanaman modal asing, nominee juga pernah dipakai untuk mengakali pembatasan kepemilikan asing di sektor tertentu. Padahal hukum tidak pernah menyediakan atau membenarkan cara itu. Jadi, punya alasan bisnis yang masuk akal tidak otomatis membuat praktik pinjam nama menjadi sah. Bila tujuannya justru menghindari aturan kepemilikan saham atau pembatasan investasi, masalah hukumnya bisa lebih besar.
Bagaimana menurut Hukum?
Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (sebagaimana diubah dalam Cipta Kerja) melarang penanam modal, baik dalam negeri maupun asing, yang menanamkan modal dalam bentuk PT untuk membuat perjanjian atau pernyataan bahwa kepemilikan saham dalam PT tersebut adalah untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) menambahkan bahwa perjanjian atau pernyataan semacam itu batal demi hukum. Artinya, dianggap tidak pernah ada dan tidak bisa dijadikan pegangan. Aturan ini sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 48 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya, dan pemegang saham dicatat dalam daftar pemegang saham. Prinsipnya, orang yang tercatat sebagai pemegang saham seharusnya memang pemilik saham yang sebenarnya.
Risiko bagi Orang yang Namanya Dipinjam
Banyak orang bersedia "meminjamkan nama" karena mengira itu hanya bantuan administratif. Padahal secara hukum, dialah yang tercatat sebagai pemegang saham. Beberapa risikonya:
- Tetap tercatat sebagai pemilik saham
Selama namanya ada di akta dan daftar pemegang saham, secara hukum dan administrasi ia adalah pemegang saham. Kalau nanti terjadi perselisihan dengan pihak yang menyediakan modal, urusannya tidak sesederhana "kembalikan saja sahamnya". Perjanjian yang menjadi dasar hubungan mereka bisa dinyatakan batal demi hukum, sehingga posisi hukum masing-masing pihak menjadi tidak jelas. - Rawan sengketa kepemilikan dan pengendalian.
Selama hubungan kedua pihak baik, struktur ini mungkin tampak aman. Masalah biasanya muncul ketika hubungan berubah terjadi perselisihan, salah satu pihak meninggal, ada perceraian, kerjasama bisnis berakhir, atau salah satu pihak tidak lagi mau mengikuti kesepakatan awal. Saat itu, orang yang namanya tercatat dan orang yang merasa sebagai pemilik sebenarnya bisa berada di posisi yang berhadapan. Sengketa bisa menyangkut hak suara, pembagian keuntungan, pengalihan saham, sampai siapa yang mengendalikan perusahaan. - Ikut terseret bila perusahaan bermasalah.
Sebagai pihak yang tercatat dalam struktur perusahaan, nominee bisa berhadapan dengan berbagai dokumen, transaksi, dan tindakan korporasi yang berkaitan dengan statusnya. Risikonya makin serius jika ia juga diminta menjabat sebagai direksi atau komisaris. Kalau sudah begitu, ia tidak hanya menanggung konsekuensi sebagai pemegang saham, tetapi juga tanggung jawab jabatan menurut peraturan perundang-undangan.
Risiko bagi Pemilik Modal yang Sebenarnya
Pihak yang mengeluarkan uang juga tidak lebih aman. Biasanya mereka membuat perjanjian khusus untuk memastikan bahwa saham atas nama orang lain itu sebenarnya miliknya. Namun jika perjanjian itu termasuk yang dilarang Pasal 33 UU Penanaman Modal, perjanjian tersebut bisa dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, pemilik modal tidak punya jaminan bahwa saham itu pasti bisa dialihkan kepadanya. Kalau nominee menolak, perjanjian yang seharusnya melindungi kepentingannya justru tidak bisa diandalkan. Menambah perjanjian lagi untuk "mengamankan" struktur nominee pun tidak membuatnya sah. Dasar hukumnya tetap bermasalah, siapa pun yang membuat perjanjiannya.
Penutup
Praktik nominee mungkin terlihat seperti solusi mudah untuk urusan kepemilikan perusahaan. Namun kemudahan itu bisa berubah jadi persoalan besar saat terjadi sengketa atau ketika hubungan antar pihak tidak lagi seperti dulu. Bagi yang diminta menjadi nominee meminjamkan nama bukan sekadar membantu urusan administrasi. Nama itu akan tercatat di dokumen perusahaan dan bisa membawa konsekuensi hukum bagi Anda pribadi. Bagi yang ingin memiliki atau mengendalikan perusahaan nominee tidak menjamin kepentingan terlindungi, apalagi jika hubungannya dituangkan dalam perjanjian yang dilarang hukum.


Misael and Partners