APAKAH WARKOPI MELANGGAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL?
Media sosial tengah dihebohkan dengan kemunculan tiga orang pria yang memiliki paras serupa dengan personil Warkop DKI. Tiga pria yang memiliki paras serupa dengan personel Warkop DKI tersebut kemudian membuat trio yang diberi nama Warkopi. Trio Warkopi memiliki acara tersendiri di YouTube dan sudah diundang ke sejumlah acara televisi.
Permasalahan yang muncul adalah, Indro sebagai satu-satunya anggota tersisa dari Warkop DKI menuding Warkopi telah melanggar hak kekayaan intelektual grup legendaris tersebut.
Apakah benar Warkopi melanggar hak kekayaan intelektual?
Hak kekayaan intelektual yang terkait dengan masalah ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa, “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.
Warkop DKI telah mendaftarkan mereknya pada 2004 lalu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441. Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Selain itu, merek Warkop DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; gallery; showroom; cafe; katering makanan/minuman; dan restoran.
Pada dasarnya dapat dilihat terdapat persamaan pokok antara Warkopi dengan Warkop DKI. Mengenai hal ini, Warkopi harus mengantongi izin jika ingin membuat sebuah karya yang menyerupai merek orang lain atau Warkop DKI. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta. Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan definisi Hak Cipta, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Tindakan Warkopi dapat dianggap pelanggaran Hak Cipta karena telah membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan), penggunaan foto-foto atau potret-potret dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan WARKOPI atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi.
Kendati demikian, kemiripan wajah dari trio Warkopi dengan tokoh komedian pada Warkop DKI bukanlah merupakan pelanggaran hak cipta. Begitu pula apabila Warkopi mengambil ide cerita dari Warkop DKI lalu kemudian dimodifikasi dengan ekspresi yang baru dengan kekhasan mereka. Modifikasi tersebut dapat dikatakan sebagai karya cipta baru milik Warkopi.
Sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.