Apa itu Perjanjian Backdate dan Bagaimana Akibat Hukumnya?

Dalam praktik bisnis, tidak jarang suatu kerja sama sudah berjalan sebelum para pihak menandatangani perjanjian secara tertulis. Misalnya, dua perusahaan telah memulai kerja sama sejak Januari, tetapi perjanjian baru ditandatangani pada bulan Maret. Meskipun demikian, dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa masa kerja sama berlaku sejak Januari. Kondisi seperti ini sering disebut sebagai praktik backdate dalam perjanjian. Namun, apakah praktik tersebut diperbolehkan menurut hukum Indonesia? Apakah perjanjian yang ditandatangani belakangan, tetapi berlaku sejak tanggal sebelumnya, tetap dianggap sah?

Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Backdate?

Secara umum, backdate merupakan praktik pencantuman tanggal yang lebih awal daripada tanggal sebenarnya suatu dokumen dibuat atau ditandatangani. Dalam praktik perjanjian, istilah ini juga sering digunakan untuk menggambarkan perjanjian yang disepakati berlaku surut, yaitu sejak tanggal sebelum penandatanganannya. Meski demikian, terdapat dua kondisi yang perlu dibedakan, yaitu:

  1. Tanggal Penandatanganan Perjanjian Dibuat Mundur, Kondisi ini terjadi ketika para pihak menandatangani perjanjian pada tanggal tertentu, tetapi mencantumkan tanggal yang lebih awal seolah-olah perjanjian telah ditandatangani pada tanggal tersebut. Sebagai contoh, suatu perjanjian sebenarnya ditandatangani pada 1 Maret 2026, tetapi dalam dokumennya dicantumkan tanggal penandatanganan 1 Januari 2026. Praktik tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum karena tanggal yang tercantum tidak mencerminkan waktu penandatanganan yang sebenarnya, terutama apabila digunakan untuk memberikan gambaran yang keliru kepada pihak lain.
  2. Perjanjian Ditandatangani Belakangan, tetapi Berlaku Surut, Berbeda dengan kondisi sebelumnya, para pihak dapat menandatangani perjanjian dengan tanggal yang sebenarnya, tetapi menyepakati bahwa ketentuan dalam perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal yang lebih awal. Sebagai contoh, perjanjian ditandatangani pada 1 Maret 2026, tetapi dalam salah satu pasalnya dinyatakan bahwa jangka waktu kerja sama berlaku sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Dalam kondisi ini, tanggal penandatanganan tetap dicantumkan sesuai keadaan sebenarnya. Adapun masa berlakunya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Dengan demikian, tanggal penandatanganan dan tanggal mulai berlakunya perjanjian merupakan dua hal yang berbeda dan tidak harus selalu jatuh pada hari yang sama.

Apakah Perjanjian Backdate Sah Menurut Hukum?

Pada dasarnya, hukum Indonesia memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi dan ketentuan perjanjian, termasuk mengenai jangka waktu berlakunya. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun, kebebasan tersebut tetap harus memperhatikan empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian;
  3. Adanya objek atau hal tertentu; dan
  4. Adanya sebab yang tidak terlarang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perjanjian yang disepakati berlaku surut pada prinsipnya dapat diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, dilakukan dengan itikad baik, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pencantuman tanggal mundur dilakukan untuk memalsukan keadaan, menutupi pelanggaran, atau merugikan pihak lain, praktik tersebut dapat menimbulkan risiko hukum. Dengan kata lain, tidak setiap perjanjian yang berlaku surut otomatis tidak sah. Penilaiannya tetap bergantung pada tujuan, isi perjanjian, kesepakatan para pihak, dan keadaan yang melatarbelakangi pembuatannya.

Apa Risiko Hukum dari Perjanjian Backdate?

Meskipun dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan, perjanjian yang berlaku surut tetap memerlukan perhatian, terutama apabila para pihak telah melaksanakan sejumlah kewajiban sebelum dokumen ditandatangani. Salah satu risiko yang dapat muncul adalah perselisihan mengenai kapan hak dan kewajiban para pihak mulai berlaku. Misalnya, ketika terjadi keterlambatan pembayaran atau pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, dapat timbul perbedaan penafsiran mengenai ketentuan perjanjian yang berlaku terhadap peristiwa tersebut.

Selain itu, pencantuman tanggal penandatanganan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya juga dapat menimbulkan persoalan pembuktian apabila di kemudian hari terjadi sengketa. Oleh karena itu, para pihak sebaiknya mencantumkan tanggal penandatanganan secara benar serta mengatur secara tegas sejak kapan perjanjian mulai berlaku, termasuk bagaimana hak dan kewajiban atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelumnya akan diselesaikan.