Adakah sanksi hukum jika melakukan Kiki Challenge?
Kiki Challenge atau Keke Challenge sedang ramai dilakukan oleh pengguna media sosial di seluruh dunia, terutama di platform media sosial Instagram. Challenge ini dimulai ketika penyanyi asal Amerika Serikat bernama Drake mengeluarkan lagu yang berjudul in my feelings dan kemudian banyak yang menarikannya. Kata Kiki atau Keke sendiri berasal dari lirik lagu tersebut, yaitu ‘Keke, do you love me?’ Tak hanya di negara-negara barat, challenge ini juga dilakukan banyak pengguna Instagram di Indonesia.
Challenge ini dilakukan dengan cara yang unik sehingga banyak orang yang kemudian tertarik untuk mencobanya. Ketika lagu Drake dimainkan, penumpang mobil menari di dalam mobil lalu membuka pintu mobil dan keluar dari mobil. Lalu, si penumpang kemudian menarikan lagu tersebut dalam keadaan pintu mobil terbuka & sembari mobil berjalan. Tentunya perbuatan ini bisa mengganggu pengguna jalan lain, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dan juga diri sendiri.
Lantas, adakah sanksi hukum bagi pengguna media sosial yang melakukan Kiki Challenge? Pasal 283 jo. Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Berdasarkan pasal di atas, para pengguna media sosial yang melakukan Kiki Challenge dapat dikenai sanksi hukum atas pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, bagi para pengguna media sosial diharapkan untuk menggunakan media sosial secara lebih bijak. Meskipun dirasa tidak masalah karena dilakukan di jalanan sepi, tetapi perbuatan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan diri sendiri.
Selain di Indonesia, ternyata pengguna jalan yang melakukan Kiki Challenge di negara lain juga mendapatkan denda atau pidana kurungan karena membahayakan pengguna jalan lainnya. Polisi dari berbagai negara seperti India, Spanyol, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan bahkan di Amerika Serikat sendiri sudah memperingatkan banyak pengguna jalan untuk tidak melakukan challenge ini. Di Florida, Amerika Serikat misalkan, penumpang yang melompat ke luar mobil dan menari sembari mobil berjalan akan dikenakan denda $1000. Di Mesir, apabila Kiki Challenge ini dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, penumpang dapat dikenakan denda $167 dan 1 tahun penjara.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.