Apakah ada sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak memberi hari libur pada Pilkada?
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jo PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2005 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat dan mencakup pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk kota.
Pada tahun 2018, tepatnya pada bulan Juni, Presiden Negara Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keppres No. 15 Tahun 2018 yang isinya menyatakan bahwa hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keppres ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018. Pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan Keppres No. 15 Tahun 2018 adalah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, meskipun tidak semua daerah di Indonesia saat ini menyelenggarakan Pilkada.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu untuk menentukan wakil mereka yang akan duduk di lembaga legislatif. Tidak hanya lembaga legislatif, rakyat juga memilih langsung pimpinan lembaga eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada. Kebijakan yang menyangkut rakyat ditentukan melalui interaksi antara mereka yang mengisi lembaga eksekutif dan legislatif ini. Untuk itu, penggunaan hak pilih akan mempengaruhi kita semua dan menentukan masa depan bangsa.
Lalu bagaimana apabila ada perusahaan yang tidak meliburkan pekerja pada hari Pilkada?
Tindakan pengusaha sebagai pemilik perusahaan yang tidak meliburkan pekerja pada hari Pilkada secara tidak langsung telah menghalangi hak konstitusional rakyat untuk menggunakan hak pilihnya. Rakyat yang mempunyai hak pilih tidak bisa memperikan pilihannya pada Pilkada karena perusahaan mengharuskan mereka masuk kerja. Apabila perusahaan yang tidak meliburkan pekerja, pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 178 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Selain itu, sanksi pidana terhadap pengusaha yang tidak meliburkan pekerja terdapat pada Pasal 498 UU Pemilu, yaitu:
"Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Dengan demikian, apabila pengusaha tidak meliburkan pekerja pada hari Pilkada dan kemudian hal ini dianggap sebagai sebuah kesengajaan untuk menghilangkan hak seseorang untuk memberikan suara, pengusaha yang melarang pekerja tersebut untuk mengikuti pilkada dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam hal perusahaan tidak mau meliburkan karyawan untuk sehari penuh, perusahaan bisa meminta karyawan tetap masuk, asalkan perusahaan memberikan beberapa jam bagi karyawan yang memang mempunyai hak pilih untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kemudian kembali ke perusahaan segera setelah memberikan hak pilihnya. Perusahaan juga harus memberikan uang lembur sebagai bentuk kompensasi karena mempekerjakan karyawan pada hari libur. Hal ini diatur pada Pasal 85 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha;
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 33 PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan).
Sumber Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2005;
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.